Undangundang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972); Dipindai dengan CamScanner . 2021 tentang Petunjuk Teknis pendaftaran Keberadaan Pesantren. MEMUTUSKAN
MenerimaPendaftaran Santri/ah Baru Tahun Ajaran: 2020-2021. PENJELASAN SINGKAT. Tarbiyatul Mu'allimin Al-Islamiyyah (TMI) merupakan program Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang diselenggarakan secara klasikal dengan jejang pendidikan sebagai berikut: - Kelas Reguler, dengan rentang masa belajar 6 tahun, diperuntukan bagi siswa/i lulusan
BanyumasPesantren - Daftar Penyetaraan (Mu'adalah) Ijazah Pesantren dan Madrasah. Daftar Ijazah (MA/SMA dan MTs/SMP) serta Pondok Pesantren se-Indonesia yang setara (mu'adalah) dengan SMA dan SMP Al-Azhar Mesir sebagai berikut: 1. Madrasah Aliyah Negeri/MAN Seluruh Indonesia, disamakan dengan SMA Al-Azhar: 2.
DaftarIsi: Program pesantren muadalahmerupakan sebuah langkah riil dari pemerintah dalam memberikan apresiasi atas kinerja pesantren selama ini, dengan memberikan pengakuan (recognize) pada lulusan pesantren dengan ketentuan-ketentuan sesuai prosedur.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Kemenag menyerahkan izin operasional kepada 54 Satuan Pendidikan Muadalah SPM dan Pendidikan Diniyah Formal PDF. Ilustrasi. Foto kemenagKampus—Sebanyal 54 Satuan Pendidikan Muadalah SPM dan Pendidikan Diniyah Formal PDF mendapat izin operasional. Penyerahan Salinan Keputusan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin 28/11/2022, kepada perwakilan penyelenggara SPM dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan PDF adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional selalu mengedepankan pendekatan yang rahmah serta menjaga nama baik pendidikan pesantren. Dengan adanya SK ini, diharapkan tidak ada lagi alumni-alumni dari pondok pesantren kesulitan dalam melanjutkan studi di tempat formal lainnya. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca "Hari ini pesantren telah memperoleh rekognisi sehingga para alumni-alumninya diharapkan tidak hanya berkutat di sektor-sektor non formal tetapi juga formal," katanya. 54 Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal yang Dapat Izin OperasionalPendidikan Diniyah Formal 1. Entrepreneur Dar Al-Raudhah jenjang Wustha Kalimantan Tengah 2. Entrepreneur Dar Al-Raudhah jenjang Ulya Kalimantan Tengah 3. Ar-Risalah Ar-Risalah jenjang Ulya Jawa BaratSatuan Pendidikan Muadalah 1. Al-Ihya Al-Ihya jenjang Wustha Jawa Barat 2. Al-Ihya Al-Ihya jenjang Ulya Jawa Barat 3. Al Bahjah Al Bahjah jenjang Wustha Jawa Barat 4. Al Bahjah Al Bahjah jenjang Ulya Jawa Barat 5. Darunnajah jenjang Wustha Jawa Barat 6. Darunnajah jenjang Ulya Jawa Barat 7. Darul Habib jenjang Wustha Jawa Barat 8. Darul Habib jenjang Ulya Jawa Barat 9. Darul Azhar Cihaur jenjang Wustha Jawa Barat 10. Darul Azhar Cihaur jenjang Ulya Jawa Barat 11. Dar Ummahatil Mukminin jenjang Wustha DKI Jakarta 12 Dar Ummahatil Mukminin jenjang Ulya DKI Jakarta 13. Daarul Qur'an jenjang Ula Banten 14. Fatkhul Mubarok jenjang Wustha Jawa Tengah 15. Balai Pendidikan Pondok Pesantren Pabelan jenjang Wustha Jawa Tengah 16. Balai Pendidikan Pondok Pesantren Pabelan jenjang Ulya Jawa Tengah 17. Al Hikmah1 jenjang Ulya Jawa Tengah 18. PPTQ Al Falah jenjang Wustha dan Wustha Jawa Timur 19. PPTQ Al Falah jenjang Wustha dan Ulya Jawa Timur 20. Modern Al-Azhar Muncar jenjang Wustha Jawa Timur 21. Modern Al-Azhar Muncar jenjang Ulya Jawa Timur 22. Karangasem jenjang Wustha Jawa Timur 23. Thalibul Huda jenjang Wustha Aceh 24. Thalibul Huda jenjang Ulya Aceh 25. Nurussalam jenjang Wustha Aceh 26. Nurussalam jenjang Ulya Aceh 27. Baitul Ulum jenjang Wustha Aceh 28. Baitul Ulum jenjang Ulya Aceh29. Dhyaul Haq Al Aziziyah jenjang Wustha Aceh 30. Dhyaul Haq Al Aziziyah jenjang Ulya Aceh 31. Ma'had Tuhfatul Baidha' Al-'Aziziyah jenjang Ulya Aceh 32. Darul Aman Al-Aziziyah jenjang Wustha Aceh 33. Darul Aman Al-Aziziyah jenjang Ulya Aceh 34. Darussalam Al Munawwarah jenjang Wustha Aceh 35. Darussalam Al Munawwarah jenjang Ulya Aceh 36. Tauthiatuth Thullab jenjang Wustha Aceh37. Tauthiatuth Thullab jenjang Ulya Aceh 38. Darusa'adah jenjang Wustha Aceh 39. Darusa'adah jenjang Ulya Aceh 40. Nurul Hidayah jenjang Wustha Aceh 42. Nurul Hidayah jenjang Ulya Aceh 43. Istiqamatuddin Darul Ulum jenjang Wustha Aceh 44. Istiqamatuddin Darul Ulum jenjang Wustha Aceh 45. Darul Mahabbah jenjang Wustha Aceh 46. Darul Mahabbah jenjang Ulya Aceh 47. Miftahul Huda 407 jenjang Wustha Lampung 48. Miftahul Huda 407 jenjang Ulya Lampung 49. Nurul Bayan jenjang Ulya NTB 50. Al-Hikmah Pemang jenjang Wustha NTB 51. Al-Hikmah Pemang jenjang Ulya NTBBaca juga Sebanyak 106 Madrasah Swasta Diusulkan Jadi NegeriKemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022, Ini Syaratnya30 Madrasah Aliyah Terbaik di Indonesia , Salah Satunya Sekolah Ranking 1 NasionalKerjasama dengan Kemenparekraf, Google Indonesia Sediakan BeasiswaIkuti informasi penting dan menarik dari Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail pesantren kemenag
KAIRO – Sidang Majelis Tinggi Al-Azhar telah menetapkan muadalah penyetaraan ijazah bagi tiga lembaga pendidikan Islam di Indonesia dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar sederajat SMA. Hasil keputusan tersebut disampaikan Direktur Administrasi Umum untuk Mahasiswa Internasional melalui surat resmi ke KBRI Cairo, tanggal 22 September 2021. Sesuai dengan isi surat tersebut, tiga lembaga pendidikan Islam yang mendapat muadalah adalah Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School MBS Yogyakarta, Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, dan Pondok Pesantren Diniyah Formal PDF yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama RI. Khusus untuk MBS dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah, penyetaraan ijazah diberikan pada program IPS ilmu-ilmu Sastra dan Humaniora dan IPA ilmu-ilmu Eksakta, sedangkan untuk PDF penyetaraan diberikan pada program IPS. Penyetaraan tersebut menambah daftar lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang berhasil meraih muadalah penyetaraan ijazah menjadi 9 lembaga. Enam lembaga pendidikan lainnya yang telah disetarakan sebelumnya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pessantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern Al-Ikhlas Kuningan, dan Madrasah Nurul Falah, Jakarta. Muadalah penyetaraan ijazah tersebut sangat penting karena muadalah ini merupakan syarat utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Al-Azhar, baik mereka yang mengikuti seleksi jalur beasiswa maupun non-beasiswa mandiri. Jika tidak mempunyai ijazah yang disetarakan, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al-Azhar. Sejak beberapa tahun terakhir mahasiswa dari Indonesia yang kuliah di Al-Azhar tidak hanya masuk di fakultas keagamaan, tetapi juga fakultas eksakta, seperti kedokteran, teknik, dan farmasi. Untuk bisa masuk fakultas eksakta di Universitas Al-Azhar calon mahasiswa harus memiliki ijazah Program IPA. Nilai kelulusan akumulatif minimal untuk bisa masuk fakultas eksakta di Al-Azhar bervariasi setiap tahunnya. Tahun 2021 ini, Al-Azhar menetapkan minimal 94% untuk Fakultas Kedokteran, 93% untuk Fakultas Farmasi, dan 92% untuk Fakultas Teknik. [] Sumber al-azhar mesirAl-IrsyadkairomesirmuadalahMuhammadiyahNahdlatul UlamaNahdlatul WathonNUNusantaraPersisPesantren MuadalahRobithoh Alawysatuan pendidikan muadalah Sebelumnya Sesudahnya Konten Terkait
Dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dengan mengembangkan sistem pendidikan pesantren memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan muadalah dari lembaga pendidikan luar negeri sehingga lulusan dari satuan pendidikan keagamaan Islam tersebut dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua bahwa dalam rangka pengakuan penyetaraan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren dengan satuan pendidikan formal di lingkungan Kementerian Agama diperlukan aturan yang lebih kuat maka dikeluarkanlah Penetapan Menteri Agama NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN. file KMA bisa di unduh di bagian bawah tulisan ini. Baca juga Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah Apakah yang dimaksud dengan satuan Pendidikan Muadalah? satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama. santri selesai sholat Dalam pasal 13 bagian kesatu tentang pendirian Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri Agama dan Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren. Terkait Izin dari Menteri Agama harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus paling sedikit meliputi A. Syarat Pesantren yang mengajukan menjadi Penyelenggara Muadalah memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; oganisasi nirlaba yang berbadan hukum; memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan memiliki santri mukim paling sedikit 300 tiga ratus orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C. B. Persyaratan satuan pendidikan muadalah paling sedikit bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C; wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah diatas telah berlangsung paling sedikit 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah MI; 2 dua tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah MTs dan setingkat Madrasah Aliya MA; dan 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 enam tahun sekaligus. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Penilaian khusus sebagaimana dimaksud keterangan diatas meliputi kurikulum satuan pendidikan muadalah; jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai; sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren; sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 satu tahun ajaran berikutnya; sistem evaluasi pendidikan; manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan peserta didik dan calon peserta didik yang cukup . Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Demikianlah tentang Satuan pendidikan muadalah dan syarat pendirian Satuan Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren. semoga bermanfaat. download KMA no 18 tahun 2014 Read more articles Ibnu Singorejo Postingan baru Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info cspontren twitter PontrenDotCom FB Gadung Giri
Oleh Ika Yulistiana -Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang tumbuh beriringan dengan masa penyiaran agama Islam. Salah satu sistem pendidikan pesantren yang diterapkan di Indonesia adalah Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang termasuk tipologi Pesantren Khalafiyah Ashriyah. Secara terminologi pengertian Muadalah adalah “suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan, baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pesantren, dengan menggunakan keriteria baku dan mutu atau kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka.” Depag RI, 2009. Meskipun kurikulum yang digunakan tidak mengikuti standar kurikulum Depag RI dan Departemen Pendidikan Nasional, akan tetapi pesantren tersebut setara dengan Madrasah Aliyah, melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, dan setara dengan SMA sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Pesantren seperti ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan, dari dua puluh ribu lebih pesantren yang menyebar di seluruh Nusantara, hanya tiga puluh dua yang berstatus muadalah. Seperti KMI Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah yaitu Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan TMI Tarbiyatul Muallimien Al-Islamiyah yaitu pondok pesantren Al-Amien Prenduan. Dengan sistem muadalah yang diterapkan di lembaga tersebut, justru banyak prestasi-prestasi yang dicapai, dari sektor kelembagaan maupun kesantrian, baik di tanah air maupun di luar negeri. Sebab, sistem yang ketat serta wawasan dan keilmuan yang diajarkan kepada santri-santrinya sangat beragam. Sehingga, santri-santrinya memiliki variabel keilmuan yang bermacam-macam. Seperti wawasan tentang aqidah dan syari’ah Islam, kebahasaan, termasuk juga ilmu-ilmu umum. Akan tetapi, sejauh ini rekognisi pemerintah terhadap institusi-institusi tersebut terbilang sangat minim. Seperti problema yang sering dihadapi para alumninya, yaitu kesulitan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri PTN di tanah air. Alasannya, kurikulum yang digunakan tidak relevan dengan kurikulum pendidikan nasional serta tidak mengikuti Ujian Nasional UN. Melainkan institusi tersebut melaksanakan ujian yang diselenggarakan oleh lembaga sendiri yaitu EBTA Evaluasi Belajar Tahap Akhir. Dengan problema yang dihadapi tadi, tidak sedikit alumni pesantren yang menyelamatkan pendidikan keluar negeri terutama di Timur Tengah. Sebab, di negara tersebut kurikulum pendidikan Pesantren Muadalah sudah diakui sejak dahulu. Sehingga alumni pesantren mudah untuk melanjutkan studi di sana. Tidak seperti di Indonesia yang baru merekognisi pada Tahun 2003. Meskipun demikian, sampai saat ini alumni pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Lalu, bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia yang perhatiannya lebih dominan kepada institusi yang memiliki kurikulum Standar Nasional Pendidikan SNP. Padahal lembaga pendidikan Muadalah juga diakui secara konkret oleh pemerintah, berdasarkan pada undang-undang Sidiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 30 ayat 3 dan 4, serta PP tentang SNP nomor 19 tahun 2005 pasal 93, dengan keputusan bahwa pendidikan di pondok pesantren mendapatkan pengakuan yang jelas, dan memperoleh fasilitas yang sama seperti institusi-institusi pendidikan lainnya, selama mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, realita yang terjadi justru tidak sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan. Jika pemerintah tetap konsisten dengan sikap seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi reduksi pada sikap nasionalisme pemuda Indonesia, khususnya para alumni pesantren muadalah, sebagai akibat minimnya toleransi pemerintah terhadap pendidikan mereka. Juga kekecewaan kaum sarungan kepada pemerintah, karena kurangnya rasa tanggung jawab pemerintah atas rekognisi yang mereka berikan serta tidak bisa bersikap adil. Berdasarkan analisis penulis pribadi, salah satu penyebab pemerintah bersikap tidak adil adalah pemerintah kita sudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran orang barat yang diadopsi di Indonesia. Seperti yang sedang terjadi di sekolah-sekolah negeri, yang bahan ajarannya hanyalah berupa pengetahuan-pengetahuan umum saja, akan tetapi pendidikan spiritual dan moralitas jarang diterapkan, bahkan tidak diajarkan. Sehingga para pelajar di negeri pertiwi ini tidak karuan’. Pelajaran mengenai Al-Qur’an dan Hadits tidak masuk di sekolah-sekolah formal sehingga generasi muda Islam tidak mengetahui tentang hakekat ajaran Islam, yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan dalam beragama. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah agar lebih mempermudah kaum sarungan untuk melanjutkan study ke PTN. Sehingga PTN tidak hanya di didominasi oleh orang-orang yang bereligius minim. Di samping itu, mereka juga gampang menerima ajaran-ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, sebagai akibat dari religiusitas mereka yang masih minim. Serta, mereka juga mudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran yang menyimpang tersebut. Namun, dengan hadirnya kaum sarungan di tengah-tengah mereka, dan seiring kehendak sang khaliq, alumni pesantren akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi saudara-saudara seiman yang paham agamanya masih minim. Yaitu dengan harapan kepada alumni pesantren, untuk memberikan arahan-arahan langsung, atau menolak apabila terdapat doktrin-doktrin yang menyimpang dari ajaran agama Nabi Muhammad. Sehingga keberadaan kaum sarungan tadi, dapat menyelamatkan anak bangsa yang relegisiusitasnya tergolong minim. &
daftar pesantren muadalah 2019